WartaSugesti.com | Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 3 remaja, karena melakukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan terhadap AYP (28), warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Ketiga remaja pelaku pengeroyokan itu merupakan pesilat, anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Sedangkan korbannya yang juga pesilat merupakan anggota Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKS PI) Kera Sakti.
Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
“Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi WartaSugesti.com, Selasa (9/7/2024).
Argo mengatakan, ketiga pelaku yakni YSP (20), ADM (22) dan satu di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Semua pelaku, kata Argo merupakan warga satu desa dari Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar.
“Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Argo.
Eman Sulaiman Disorot Usai Bebaskan Pegi Setiawan
Argo menjelaskan, insiden terjadi awalnya pada Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Saat kejadian, ketiga pelaku usai menghadiri kegiatan tes salah satu perguruan silat (PSHT) di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar.
Mereka berkonvoi dengan sepeda motor dan melihat korban mengenakan baju atribut IKSPI.
“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan, ada barang bukti yang diamankan. Yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian. Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” papar Joshua.
Joshua menambahkan, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandasnya (Lastomo)