82/ 100

WartaSugesti.com | Bangkalan – Sopir truk asal Pamekasan Dwi Bakti Selino harus mempertaggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyebabnya, melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di Jembatan Suramadu.

Aksinya menggunakan truk dengan nomor polisi N 9676 EL sempat viral di media sosial (medsos) karena mengendarai truk ugal-ugalan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain. Satlantas Polres Bangkalan langsung bertindak.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Bangkalan

“Bulan Mei kemarin aksi truk oleng ini sempat viral di media sosial dan kami langsung menindaklanjuti,” ujar Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. saat ditemui pada Jumat pagi (16/08).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Kini berkas perkara Dwi sudah lengkap dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Polres Bangkalan

“Tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan kami,” sambung Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika.

AKP Grandika menambahkan, proses hukum terhadap Dwi diharapkan memberikan efek jera. Juga menjadi pembelajaran bagi para pengendara. Dengan demikian, tidak ada lagi aksi ugal-ugalan di jalan karena sangat membahayakan.

“Kami terapkan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tutup perwira berpangkat AKP. (Red)

Reporter: Redaksi