WartaSugesti.com | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (08/06/2024). Tersangka bernama, Rahmansyah Boge Als Boge (49) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Perjudian di Indonesia Meresahkan Percuma Diberitakan
Barang bukti yang diamankan, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 Buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan sabu, 1 Buah Pipet yang berbentuk skop, 1 Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Besar yang di dalamnya berisikan 70 buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil.
1 Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Sedang yg di dalamnya berisikan 17 buah Plastik Klip Kosong ukuran sedang, 1 Buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, 1 Buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral, 1 Buah Mancis Warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp100.000.00.
Air Terjun di China Tuai Protes
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara, Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH.
Tersangka saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
PEWARTA: R. SILALAHI