WartaSugesti.com | Barabai – Tim Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pengedar inisia HR (41).
Penangkapan warga Desa Banua Jingah RT 003 RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu berawal dari keresahan masyarakat.
Himpitan Ekonomi, Pria Asal Garut Gantung Diri di Madura
Mereka, khususnya orang tua resah akan maraknya peredaran narkoba di kawasan Desa Banua Jingah.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat itu, Kasat Narkoba Polres HST AKP Siswadi menugaskan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Banua Jingah.
Tak membutuhkan waktu lama, tepat pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA, seorang pria inisial HR diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST dirumahnya.
HR diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
Terbukti dari temuan barang bukti berupa 4 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram, timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600. 000.
Saat ini HR berikut barang bukti narkoba telah berada di Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap HR dan ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucap AKBP Jimmy kepada media ini, Kamis (9/5).
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tandasnya. (Nely)
Tim Redaksi