WartaSugesti.com | Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan, di seputaran Pasar Loak pada Jalan Dupak Rukun Surabaya, Sabtu (6/7/2024), 10.00 WIB.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL.
“Hari ini Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi, serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita.
Penertiban PKL Pasar Baru Gresik Heboh, Petugas Jadi Sorotan
Ia melanjutkan bahwa PKL kedapatan berjualan di bahu jalan, dikarenakan tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya. Hasilnya, terdapat 154 PKL yang telah didata oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Hari ini kita data, ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan maupun sisi barat Pasar Loak ini. Harapan kami bisa tertibkan karena para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan disini ada akses jalan ke SD dan SMP,” imbuhnya.
“PKL yang berjualan di bahu jalan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman,” tuturnya.
“Sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan ini, merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan melakukan imbauan bersifat persuasif.” pungkasnya (Lastomo)
Tim Redaksi