84/ 100

WartaSugesti.com | Malang – AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak 2020 menemukan hari apesnya. Dia ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Selasa, 28 Mei 2024.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kejadian penangkapan di Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Anak Di Bawah Umur

“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama AAS (34) warga Blimbing Malang. Dia diduga sebagai otak di balik pembuatan dan pengelolaan dua situs web berkonten dewasa, yaitu CabeBokep dan Bokepsin,”ungkap Kombes Luthfie.

Dikirimi Video Mesum Istri Dengan PIL, Suami Pun Lapor Polisi

Melalui situs-situs tersebut, tersangka menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi pornografi secara tidak sah. Selama beroperasi, tersangka telah meraih keuntungan mencapai Rp1 miliar.

“Dalam menjalankan web porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat diakses tanpa melalui VPN,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

PAC Ansor Taman Resmi Dilantik

Menurut Luthfie modus operandi tersangka melibatkan penggunaan skrip imacros untuk mengambil judul, gambar, dan link video dari situs Bokepsin, kemudian mengunggahnya ke situs miliknya, CabeBokep.

Video

Film porno yang disebar yakni rata-rata video porno adegan anak dibawah umur yang diambilnya dari beberapa situs di luar negeri dan lokal, yang digabung dalam satu web.

“Dari situs tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui iklan popunder yang otomatis muncul saat pengunjung ingin menonton konten dewasa. Dengan rata-rata 0,7 dollar untuk setiap 1000 klik, tersangka berhasil meraup keuntungan yang signifikan,” terangnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.

Selain itu, statistik kunjungan mencapai sekitar 141 juta orang dengan total pengunjung per halaman mencapai lebih dari 5 miliar klik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan cyber yang berani menyebarluaskan konten ilegal di dunia maya.

Dari website itu, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing, lalu mengunggahnya untuk memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar $ 6000 atau Rp 96.666 juta per bulan.

Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000.(spam)

Reporter: Redaksi