WartaSugesti.com | Jember – Martha Nurshandy, S.Pi., M.Pd selaku Kabiro Kabupaten Jember media online nasional WartaSugesti.com angkat bicara, mengomentari kasus wartawan berinisial S, yang dilaporkan ke Polisi karena mengunggah video ke media sosial.
Wartawan S dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik salah seorang calon bupati (cabup) jember.
Menurut Martha Nurshandy, setiap orang bisa saja menyebarkan informasi kepada publik, apalagi jika unggahan tersebut telah menyebar luas sebelumnya.
Berdasarkan SKB UU ITE, lanjut dia, jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka masuk dalam kualifikasi delik penghinaan ringan pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 dan sekarang dirubah dengan pasal 27A UU 1/2024.
“Adapun jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan pencemaran nama baik, begitu yang saya baca,” ujar Kabiro itu menjelaskan.
Martha Nurshandy menambahkan, Jika tindakan tersebut dilakukan saat sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik, maka perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kode etik jurnalistik, dan ini ranahnya dewan pers, bukan Polisi.
Dewan Pers akan menilai apakah tindakan tersebut hanya merupakan pelanggaran etik atau sudah masuk ke ranah pidana.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dewan pers memberikan rekomendasi kepada penegak hukum jika dianggap perlu, begitu alurnya,” paparnya lagi.
Shandy mengingatkan, pelapor dalam hal pencemaran nama baik harus mengantongi kuasa dari korban sendiri, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan.
“Kita lihat saja hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pak polisi, Wartawan S itu kan bukan pengunggah awal, dan kalau itu peristiwanya memang ada dia tidak bisa dipidana, UU keterbukaan publik melindungi setiap warga negara, kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan juga dilindungi oleh Undang undang,” pungkas Shandy. (spam)
Tim Redaksi