WartaSugesti.com // Sanga-Sanga – Akibat kegiatan pengeboran sumur migas milik PT Pertamina EP (PEP) Sanga-Sanga Field, di Jalan Habibah, RT. 04, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan semburan lumpur bercampur gas, Kamis (19/6/2025) warga mengalami sesak napas dan lingkungan tercemar limbah.
Menurut beberapa warga kepada media ini Jumat (20/6/2025) mengatakan. Melihat langsung kegiatan pengeboran sumur minyak oleh pihak PT Pertamina EP Sanga-Sanga, Kamis (19/6/2025). Akibatnya warga mengalami gangguan Infeksi Saluran Atas (ISPA), serta terjadi pencemaran limbah di parit-parit warga.

Bahkan Ketua RT. 04 langsung merespon melalui WAG RT untuk menghimbau kepada seluruh warga mengecek kesehatan di Posko Kesehatan milik Pertamina yakni di TK Nuri Bakti, RT. 04, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
Baca juga : Bisnis Karaoke di Kabupaten OKI Menjamur
“Kami membaca pengumuman di WAG RT yang mengatakan bagi warga yang terdampak dari pengeboran sumur minyak tersebut segera memeriksakan kesehatannya di Posko Kesehatan Pertamina,” ujar warga.
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur Aslian Kapailu, S.H kepada media ini mengatakan. Apa yang dilakukan pihak PT Pertamina EP Sanga-Sanga jelas merugikan warga sekitar, tentunya masalah kesehatan. Disamping itu telah terjadi pencemaran lingkungan dampak dari limbah pengeboran tersebut.
Untuk itu sebut Aslian, siapapun dan apapun pelaku dapat ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sudah jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan dan Kesehatan.
Masih menurut Aslian, UU yang mengatur tentang pencemaran lingkungan di Indonesia adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini menjadi dasar hukum utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran.

Klarifikasi Pertamina EP
Sementara itu melalui Dony Indrawan, Manager Comrel CID PT Pertamina Hulu Indonesia melalui Press Release Sabtu (21/6/2025) menyatakan. PT Pertamina EP (PEP) Sanga-Sanga Field bergerak sigap menangani kejadian tersebut. Perusahaan menjalankan prosedur penanganan semburan dengan segera, terukur dan berfokus pada keselamatan pekerja, masyarakat, fasilitas dan lingkungan.
Perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung upaya penanganan kejadian dan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan akan melakukan evaluasi atas kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran dan mitigasi risiko di masa mendatang. (Edy)