WartaSugesti.com // OKI – Kurang lebih seribuan masa warga Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nyaris saja menghancurkan rumah Rozi Yanto (20), pelaku penculikan anak di bawah umur, yang viral dan telah tertangkap aparat kepolisian.
Sementara, orang tua korban pembunuhan meminta, agar aparat penegak hukum (APH) mengganjar pelaku dengan hukuman yang setimpal.
“Kami minta agar dihukum mati,” ujar orang tua korban.
Selain orang tua korban, Pengamat Sosial dan Lingkungan, yang juga putra asli Pedamaran Gelek Hendri, dia meminta agar APH menghukum pelaku dengan seberat beratnya.
Baca juga : Geger, Perawat dan Pengusaha Ditemukan Telah Menjadi Mayat di Kamar Kos
Gelek Hendri berharap agar desa atau lingkungan aman dan selalu kondusif, dan tidak ada lagi kejadian kejadian serupa.
“Perangkat desa dalam hal ini semua pemangku kebijakan di Desa Pedamaran agar mengaktifkan kembali Pos Siskamling atau pos Ronda selama 2 X 24 jam,” ujarnya
Polisi telah menangkap Rozi Yanto, tak lama setelah membunuh anak SD inisial R (6) warga Pedamaran Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan tersangka telah diamankan pada Minggu (27/7/2025).
Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula setelah tersangka melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya, Sabtu (26/7/2025) siang.
Tersangka lalu mendekati korban dan mengiming-iminginya untuk membeli kan jajanan.
“Tersangka mengajak korban beli snack. Kemudian dibawa ke semak-semak lalu dirudapaksa,” ujarnya.
Tak ayal lagi, ulah tersangka membuat warga Pedamaran marah hingga nyaris menghancurkan rumah pelaku
“Beruntung emosi warga berhasil diredam dan keluarga tersangka kini sudah dievakuasi ke tempat aman,” tutur Kapolres OKI..
“Sementara ini tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya,” pungkas Kapolres.
Penulis, Indra











