72 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Bangkalan – Prostitusi atau pelacuran adalah aktivitas memperdagangkan jasa seksual (hubungan intim atau layanan seks lainnya) dengan imbalan uang, barang, atau keuntungan lainnya.

Secara umum, seseorang yang memperdagangkan atau menyediakan jasa layanan jenis ini disebut Pelacur atau Pekerja Seks Komersil (PSK).

Berhati-hatilah, sebab pertukaran seksual atau kesepakatan untuk melakukan tindakan seksual dengan imbalan kompensasi materi atau non-materi masuk kategori prostitusi.

Aktivitas ini seringkali dianggap sebagai pelanggaran moral dan hukum di banyak tempat seperti di Indonesia, dan beresiko melibatkan eksploitasi serta perdagangan manusia (trafficking).

Apakah pelaku prostitusi melanggar pidana?

Galibnya, aktivitas prostitusi dan penggunanya sering dianggap tidak bisa dipidana langsung, karena KUHP lama tidak mengaturnya secara spesifik.

PSK dan pelanggan umumnya tidak dipidana kecuali ada unsur paksaan/eksploitasi (pemerkosaan), melakukan transaksi seks dengan anak bawah umur, terjerat perzinahan dan perselingkuhan, atau pelanggaran UU ITE (misal penyebaran konten kesusilaan).

Tanpa unsur tambahan tersebut, konsumen sulit dijerat secara pidana saat ini.

Bagaimana dengan Germonya?

Mucikari (Germo) bisa dipidana berdasarkan Pasal 296 dan 298 KUHP, karena (mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain), dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Kalau tidak melanggar pidana, mengapa PSK sering dirazia?

Prostitusi dirazia meski tidak selalu diatur dalam satu “undang-undang prostitusi” khusus karena dianggap melanggar berbagai hukum lain seperti, perdagangan orang (human trafficking), asusila (moral publik), gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE (untuk prostitusi online).

Razia juga menargetkan pelanggan dan mucikari karena mereka bagian dari sistem eksploitasi, bukan hanya pekerja seksnya yang bisa jadi korban, sehingga penindakan dilakukan untuk memberantas kejahatan yang menyertainya dan melindungi korban dari eksploitasi lebih lanjut.

Baca juga : Pria dan Wanita Tewas Diduga Pasangan Selingkuh

Dampak Negatif Prostitusi

Aktivitas pelacuran rawan terhadap perilaku kekerasan, dan penipuan (perdagangan manusia), risiko tinggi terjangkit penyakit menular seksual (PMS), merusak moral, psikis individu, dan menghambat kesempatan pendidikan atau karier. (Spam)