WartaSugesti.com // Sidoarjo – Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto (RAMPAS) DPW Jawa Timur dan DPRD Sidoarjo, melakukan hearing dengan ketua Komisi-A dan Komisi-D DPRD Sidoarjo, Rabu 30/04/25.
Hearing yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo tersebut dipimpin oleh ketua Komisi-A / Rizza Ali Faizin dan ketua Komisi-D / H.Dhamroni Chudhlori serta diikuti oleh 3 anggota dari masing-masing komisi.
Ketua RAMPAS DPW Jatim M. Yasin mengomentari kehadiran Kapolresta Sidoarjo yang diwakilkan kepada Kanit PPA dan Sat Intelkam unit politik.
“Harapan saya yang hadir minimal Kasat Reskrim, agar kritik aspirasi kami lebih tepat sasaran dan didengar Komisi-A selaku Komisi Pemerintahan, jujur saya kecewa, mereka kukuh dengan egonya,” cetus M. Yasin.
Baca juga : RAMPAS Jatim bersinergi dengan DPRD Sidoarjo.
“Hearing ini kami laksanakan dalam upaya mengajak DPRD, birokrasi dan publik untuk tidak mengedepankan ego sektoral dan berpositif thinking dalam berkomunikasi. Disini kami ingin menunjukkan bahwa ormas RAMPAS bisa berperan sinergitas, kritik solutif terukur lewat Hearing seperti ini. Kita tidak boleh menyamaratakan konotasi Ormas yg preman karena tidak hanya di Ormas, di DPR, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan birokrasi lainnya juga ada oknumnya,” jelasnya lagi.
Yasin menambahkan, Hearing saat ini juga tak lepas dari kritik RAMPAS kepada APH yang masih memelihara Ego Sektoral. Pihaknya mengkritisi realisasi pelaksanaan UU No.2 Tahun 2002 dan Satya Haprabu (Setia kepada pimpinan dan negara) dalam kontek perintah PRESISI Kapolri di Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.
“Komunikasi kami dengan Sat Intelkam sudah baik dan PRESISI, tapi dengan batasan kewenangan Sat Intelkam menghadapi ego sektoral Sat Reskrim, aspirasi yang kami sampaikan ke Sat Intelkam tidak terakomodir,” keluh M. Yasin.
M. Yasin menyampaikan ke Komisi-A, bahwa Ego Sektoral di Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, selain tidak sesuai dengan konsep PRESISI yakni Pendekatan Pemolisian yang Prediktif dan responsif, sinergitas antar satuan diinternal Polresta Sidoarjo terhambat dan kontra produktif dengan visi misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto yakni dipoint 7, reformasi birokrasi, hukum dan politik, menuju Indonesia Emas 2045.
“Tadi juga disampaikan Safi’i,SH.,MH., salah satu PH Pelapor terkait kekerasan fisik terhadap anak berkebutuhan khusus/Autis yang diduga dilakukan pengajar dari lembaga pendidikan Autis, progresnya lambat dan tidak tertangani secara profesional oleh Sat Reskrim Unit PPA Polresta Sidoarjo. Teman Jurnalis tadi mendengar sendiri, PH nya curhat ke Dewan dan terlihat kecewa, laporannya sejak September 2024, selama 7 bulan ini baru tahap 1, Komunikasi PH dengan penyidiknya dan meminta SP2HP nya, mengalami kesulitan,” imbuh M. Yasin.
M. Yasin melanjutkan, Semoga Kapolresta Sidoarjo, Kapolda Jatim dan Kapolri mendengar bahwa RAMPAS ingin menjadi sahabat Kapolri dengan mengkritisi Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dengan cara dan lewat media komunikasi yang benar.
“Karena saya yakin dan ingin melihat Polri lebih baik lagi. Sekaligus semoga aspirasi ini juga menjadi tolak ukur pembelajaran, mengapa tingkat kepuasan dan kepercayaan publik menurut lembaga survei, Polri saat ini berada dilevel bawah dibanding APH lainnya, saya menyakini, salah satu penyebabnya karena seperti Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dengan ego sektoralnya,” pungkas M. Yasin.
M. Yasin menyebut Polrestabes Surabaya, Polres KP3 Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Gresik, Polda Jatim dan Polres-Polres di Jatim lainnya, bisa bersinergi dan komunikasi dengan baik dengab RAMPAS.
“Tapi Polresta Sidoarjo kok beda?” M. Yasin menutup statementnya dengan tanda tanya besar.
Hearing ditutup dengan apresiasi dari Perwakilan DPRD Sidoarjo kepada ormas RAMPAS atas peran kritiknya dan bahwa persoalan tersebut menjadi atensi khusus.
Komisi-D mengajak peran semua elemen masyarakat khususnya DP3AKB Sidoarjo terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara Komisi-A turut mendesak Sat Reskrim Polresta Sidoarjo profesional dan Presisi dalam komunikasi dan penanganan perkara, Pelapor diberi akses langsung komunikasi dengan Penyidik dan dalam meminta SP2HP sebagai bagian dari halnya.
Dalm hearing kali ini, tampak hadir perwakilan Polresta Sidoarjo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana/DP3AKB Kabupaten Sidoarjo selaku mitra komisi-A dan Komisi-D. (Alief)