WartaSugesti.com // Way Kanan – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan bahwa penegakan hukum di era modern tidak lagi semata-mata berbicara tentang aspek pembalasan (retributive), melainkan harus mengedepankan pendekatan humanis dan hati nurani.
Hal ini menjadi urgensi utama dalam implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Provinsi Lampung, khususnya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub Jihan saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Optimalisasi Keadilan Restoratif, yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).
“Restorative Justice adalah manifestasi kehadiran negara dan pemerintah secara nyata. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan yang memiliki sanubari tidak bisa digantikan. Kesepakatan hari ini membuktikan bahwa pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ujar Wagub Jihan.
Menurut Wagub Jihan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi momentum reformasi hukum besar.
Baca juga : Pemkab Way Kanan Terima Anugerah KIP Lampung 2025.
Regulasi ini mengakomodir pemidanaan alternatif seperti pidana kerja sosial (Pasal 51 dan Pasal 65), di mana penyalahguna narkoba dipandang sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar pelaku kriminal.
“Tujuannya sederhana, membantu mereka menemukan jalan baru yang lebih sehat dan layak. Urusan narkoba menyentuh banyak sisi kehidupan, mulai dari kesehatan fisik, mental, hingga masa depan keluarga,” tambahnya.
Wagub Jihan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah di 15 Kabupaten / Kota untuk segera menduplikasi semangat kolaborasi ini. Ia meminta para Bupati dan Walikota untuk menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri, BNN, dan Kementerian Agama di wilayah masing-masing.
(Rikki)







