WartaSugesti.com | Surabaya – Sari, warga kenjeran dan orang tuanya, melaporkan seorang pria paruh baya inisial Kus (50) ke Polsek Simokerto lantaran melakukan kekerasan terhadap dirinya, Senin 19/8/2024.
Sari (20) sebelumnya mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, dia ditampar pipi kirinya hingga lebam memerah oleh seorang laki-laki yang memasuki halaman rumahnya tanpa ijin.
Kejadian itu disaksikan orang tuanya, dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB.
Usai ditampar, Sari dan orang tuanya langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbit lah laporan polisi.
Sari menjelaskan kronologis kejadian pertama kali di Jalan Kenjeran 113-A, pelaku Kus diduga melakukan penganiayaan karena tidak terima, dia dilarang menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.
Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO.pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap kepolisian segera melakukan tindakan mengamankan pelaku penganiayaan terhadapnya anaknya itu, dan diproses sesuai perundangan yang berlaku.
Penganiayaan yang dilakukan Kus di rumah Dwi Priyatno itu, mengakibatkan trauma pada anaknya.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor.
Menurut Baihaki Akbar, langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk mengantisipasi terlapor melarikan diri, dikarenakan apa yang dilakukan oleh pelapor adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami Aliansi Madura Indonesia (AMI),” tegas Baihaki Akbar. (spam)