83/ 100

WartaSugesti.com | Bangkalan 8 April 2024, Besaran zakat fitrah mengacu kepada hadits, Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. (H.R. Muslim).

Zakat dibayar menggunakan makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Beras

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Fitrah

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Demikian pula penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).

Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih Muhammadiyah menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.(met)

Reporter: Redaksi