Banjarmasin, wartasugesti.com – Uraian di Mukerda MUI, apa yang sedang terjadi pada bangsa yang katanya gemah ripah loh jinawi ini? Lihat, kini rupiah terpuruk, menyebabkan harga-harga melambung tinggi. BBM mendadak naik dan menimbulkan kepanikan rakyat.
Ekonomi semakin sulit, dan kriminalitas meningkat. Pajak terus mencekik, membuat ekonomi sulit bertumbuh.
Korupsi menggurita, akhirnya wibawa pemerintah rontok.
Bencana ekologi terus mengancam, akibat eksploitasi yang tidak pernah surut, bahkan membabi buta, tidak beda seperti disindir film pesta babi.
Dialog kebangsaan bertajuk “memperkuat Soliditas Kebangsaan di Era Ketidakpastian”, yang menjadi pembuka Mukerda MUI Kalimantan Selatan, Senin 15 Juni 2026, di Hotel Grand Qin Banjarbaru, menghadirkan 3 narasumber, diharapkan mampu memberi pencerahan terkait sejumlah persoalan sebagaimana disebutkan di atas.
Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc, MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, memaparkan tentang fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Pusat, dalam menjawab probem-problem keumatan.
Beberapa fatwa yang cukup mendapat perhatian publik antara lain fatwa tentang pajak PBB dan yang terbaru, fatwa qurban dengan menggunakan dana APBN dan APBD.
Baca juga : Kotor Tak Selalu Najis
Kiyai Ni’am mengatakan, kalau kredibilitas pemerintah turun disebabkan kinerja dan rendahnya komitmen pada rakyat, maka hal tersebut sekaligus menggambarkan lemahnya keberadaan ulama.
Mestinya antara pemerintah dan ulama terus bergandengan tangan, sehingga rakyat terayomi dengan baik.
Bukankah negara ini hasil dari kontrak sosial, untuk menjaga agama dan hubungan keduniaan berjalan secara harmoni.
Kalau disebabkan karena kesalahan tata kelola, masing-masing kita berkontribusi terhadap salah kelola tersebut.
Kritik tentu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan, namun untuk memperbaiki.
Sering kali kita dituntut untuk berkata benar, namun pada kenyataannya, tidak semua yang benar harus dikatakan.
Keberadaan MUI, harus menjadi solusi, bukan justru menjadi masalah.
Sementara itu, Dr. KH. Muchlis M. Hanafi, L c, MA, yang merupakan Direktur Penerangan Agama Islam pada Kementrian Agama RI, mengatakan, berbagai pengaruh geopolitik global yang melanda Indonesia, harus menjadi perhatian bersama, terutama MUI.
Pun berbagai disrupsi, termasuk perkembangan AI yang merambah segala segi kehidupan, perubahan iklim yang terus meningkat menjadi pendidihan global, berbagai kemajuan yang tidak selaras dengan ketenangan bathin, polarisasi media digital, dan terjadinya penurunan sosial trus atau kepercayaan sosial, semua itu haruslah menjadi perhatian MUI.
Pondasi yang paling utama bukan sekedar ketahanan pangan, tapi jusru ketahanan pemikiran keagamaan dan kekuatan spiritualitas.
Kalau spiritualitas masih kuat, maka seberat apapun resesi yang terjadi, masih memiliki harapan untuk pulih dan bangkit.
Pemahaman keagamaan haruslah sehat, ditandai dengan pemahaman yang lurus, wasatiah dalam bertindak, mulia dalam berakhlak, bijak dalam bermuamalah.
Dalam soal berakhlak, Ibnu Qoyim mengatakan, “melakukan sesuatu yang takut dilakukan dengan cara yang takut diwaktu yang takut dilakukan”.
Diperlukan keteladanan dan ketenangan dalam bersikap serta bertindak.
Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P, Wamenko Bidang Pangan RI, mengatakan bahwa dunia sekarang ini memang memasuki periode ketidakpastian.
Menghadapi tantangan pangan, akibat geopolitik yang terus memanas.
Kondisi sekarang ini, pangan sebagian besar impor. Padahal pangan bisa menjadi alat penjajahan.
Agar terbebas dari problem pangan yang penuh ketergantungan dengan negara-negara lain, maka program nasional berkaitan ketahanan pangan, harus segera dituntaskan.
Dengan kondisi pangan yang tidak terlalu baik, termasuk susu yang 80% impor, kalau dirata-ratakan, hanya mampu memberi warga 1 sendok perhari, maka diperlukan berbagai upaya, termasuk mencetak sawah-sawah baru, agar benar-benar memiliki ketahanan pangan.
Tentu bukan hanya pangan, tapi juga energi dan air. Kalau tiga hal ini mampu disediakan dengan cukup, maka negara akan terbebas dari persoalan dasar resesi dunia.
Sejumlah peserta memberikan tanggapan, ada yang menanyakan soal sulitnya mendapatkan sertifikat halal, ada yang mengeluhkan harga pangan yang tidak pernah turun dan bahkan kualiasnya rendah karena dioplos.
Ada yang menanyakan terkait kebijakan intervensi pasar yang lambat dan tidak adanya instrument pengendalian harga.
Ada pula yang menanyakan peran ulama sebagai penengah dan menumbuhkan optimisme di tengah umat.
Ada pula yang menyoal lemahnya komunikasi antara pemerintah dengan rakyat.
Bahkan ada yang menanyakan pendapat ulama dalam soal pajak yang terasa menjerat rakyat, hingga jumlahnya lebih dari 82% dari APBN, seraya mempertanyakan kemana saja hasil sumber daya alam yang dieksploitasi begitu rupa.
Semua hasil dialog kebangsaan yang telah disampaikan narsumber dan peserta, menjadi bahan berharga pada sesi Mukerda.
Terutama menjadi bahan dalam menyusun program, penguatan organisasi, bahtsul masail, dan perumusan rekomendasi.
Mukerda sendiri selain menetapkan program 18 program strategis, merumuskan penguatan organisasi, membutiri tema-tema bahtsul masail yang akan dilanjutkan dalam bentuk kajian fatwa, juga melahirkan sejumlah rekomendasi, yaitu:
Pertama; dalam rangka menanggulangi bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, akibat kerusakan ekologi yang semakin parah, MUI Kalsel mendesak Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan melakukan audit lingkungan kepada pihak-pihak yang dinilai menjadi penyebab dan bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan, serta menindak sesuai hukum yang berlaku;
Kedua; Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), terutama pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, wajib dikelola secara ramah lingkungan dan benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan rakyat Kalimantan Selatan, khususnya masyarakat sekitar pertambangan dan perkebunan;
Ketiga; Bakorpakem dalam tugasnya mengawasi, mendeteksi dan mencegah penyebaran ajaran agama yang berpotensi menimbulkan penodaan agama, serta mengganggu ketertiban masyarakat, agar responsif menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku;
Keempat; Pihak APH di Provinsi dan Kabupaten/kota, dalam memeriksa pengurus MUI Kabupaten/Kota yang mengalami persoalan hukum, agar berkoordinasi dengan pengurus MUI Provinsi untuk diberikan pendampingan hukum dan advokasi;
Kelima; Dalam rangka perlindungan anak di lembaga pendidikan dan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan agar berkhidmat melakukan perlindungan anak, dengan cara memulihkan dan mengembalikan keberadaan Komisi Perlindungan Anak di Kalimantan Selatan.
Dengan dirumuskan dan disampaikannya sejumlah poin rekomendasi tersebut, diharapkan para pihak terutama Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, dapat bersinergi dengan MUI Kalsel untuk bersama-sama menata, memperbaiki dan memperkuat masyarakat, agar lebih tahan menghadapi resesi akibat geopolitik global yang terbukti melumpuhkan berbagai sendi kehidupan.
(Noorhalis Majid)






