69 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Depok – JJ, seorang pekerja swasta yang tinggal di Depok sangat kecewa terhadap perusahaan tempat dia bekerja, PT Perkasa Teknik, jasa outsourcing di Jalan R. Wolter Monginsidi No. 60 C Jakarta Selatan itu, melakukan perbuatan yang tidak nyaman kepadanya.

Bahkan, setelah tayangan berita berjudul Curang, PT. Perkasa Teknik Jakarta Selatan Diduga Sunat Gaji Karyawan disampaikan kepada HRD perusahaan berinisial DV, tetap tidak ditanggapi, bahkan tidak ada komentar atau konfirmasi.

Sebelumnya, JJ mengeluh bahwa PT. Perkasa Teknik telah menyunat gaji dia tampa alasan yang masuk akal.

“Hak karyawan diambil secara tidak langsung, layaknya mafia,” ujar JJ kepada Media, Selasa (03/12/2024).

Perusahaan outsourcing seperti PT. Perkasa Teknik kata JJ, seharusnya dibubarkan saja karena tidak sesuai dengan norma-norma pancasila.

“Perusahaan tidak jujur, mereka ingin mengeruk keuntungan dengan jalan tidak benar,” sengit JJ.

JJ dalam keluhan sebelumnya mengatakan, Perusahaan pura pura tidak tahu tentang kasus yang menimpa dirinya.

JJ tidak tahu harus kemana mengadukan masalah dia ini .

Dia mengaku tidak memiliki link ke Dinas Tenaga kerja setempat.

“Tidak ada rencana, mau nuntut gaji yg kurang aja,” pungjas kepada media.

Seharusnya, pemotongan gaji karyawan hanya dapat dilakukan jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemotongan gaji karyawan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013
Pasal 63 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.(spam)