70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Surabaya – Sungguh tak pantas ditiru, ADW (42) warga Mulyorejo ini mengajak anaknya MKS [15] mencuri sepeda motor.

Sebelumnya, ADW dan MKS hendak membeli motor tersebut, COD di Warkop STK Jl. Kyai Abdul Karim No. 26 Kel. Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya,

Sampai di TKP yang ditentukan penjual motor tersebut tidak ada di tempat dan hpnya mati, tetapi motor yang hendak dibeli ada di tempat janjian COD.

Kemudian pelaku menggonfol motor itu dengan mengunakan anak kunci palsu untuk menyalakan mesinnya dan membawa kabur motor itu.

Akibatnya, Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mengamankan dua pelaku curanmor ayah dan anak itu pada Kamis (26/12/24) di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Kec Gunung Anyar Kota Surabaya.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 pcs kunci kontak palsu yg digunakan utk melancarkan aksinya.

Polisi menjelaskan, motivasinya faktor sakit hati.

“Namun tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujarnya.

Motor yang dicuri kemudian dijual seharga Rp 1.700.000,- kepada AS (35), dari tangan AS (35) motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada AE (35) dengan harga Rp 1.900.000,- namun terjual seharga Rp 1.700.000,- .

“Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti motor hasil curian,” pungkas Kanit Reskrim.(Rdmet)