WartaSugesti.com // Surabaya – Lanjutan kasus penyerobotan rumah di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Mega alias Mei Mei yang merupakan Ibu tersomasi Kristantama Johan (Johan), membantah, jika Johan dikatakan menempati rumah tersebut.
Meiga alias Mei Mei mengatakan, bahwa anaknya, yaitu Johan, tidak berada di Indonesia.
Dia menerangkan Johan tinggal di Philipina
Pernyataan Mei Mei dibantah oleh perwakilan Mindri
Sebelumnya, Mindri, Wanita warga Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yang mengaku sebagai pewaris Syah rumah yang dalam sengketa itu, telah melayangkan Surat Somasi 1 dan 2 kepada Kristantama Johan [Johan] di Jalan Dukuh Kupang, yang juga warga Kota Pahlawan, per Desember 2024.
Jalan somasi dilakukan sebagai upaya hukum, karena Mindri menganggap Johan tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah mencari solusi Tanah dan Rumah yang terletak di Jalan Dukuh Kupang tersebut.
Mindri menilai Johan telah menempati Tanah dan Rumah tersebut di atas, tanpa hak dan tidak ber itikad baik.
Mindri berencana akan kembali mengirimkan Surat Somasi ke 3, jika Somasi yang pertama dan kedua ini tidak dihiraukan oleh Johan.
“Kalau tidak ada respon, kami akan gembok rumah itu secara sepihak,” tegas perwakilan Mindri.
“Nantinya dia (Johan) akan kami tuntut karena menyerobot hak kami,” tegas perwakilan ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, Mei Mei mengaku tidak tahu menahu urusan rumah yang dimaksud. Dia mengatakan, tuntutan Mindri salah alamat.

“Siapa yang mengatakan Johan menempati rumah itu?, kunci rumahnya ada sama Condro, silahkan Mindri tanya sama Condro,” ujar Mei Mei berapi-api, Kamis 20 Pebruari 2025.
“Saya gak tahu menahu, dan gak mau ikut campur, kalau mau tuntut, silahkan tuntut Condro, alamat Condro, ya Mindri tahu,” imbuhnya Kepada Media.
Atas masalah ini, pihak Mindri akan menempuh jalur hukum, mereka akan melaporkan Johan dengan tuduhan penyerobotan hak orang lain, juga Mei Mei dan Condro yang telah bersama-sama membantu upaya penyerobotan itu.
Penyerobotan tanah atau hak menurut UU 51/Prp/1960 adalah tindakan mengambil hak atau harta orang lain dengan sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Penyerobotan hak bisa berupa menempati tanah atau rumah orang lain, mencuri, atau merampas.
Penyerobotan hak dapat dituntut secara hukum perdata atau pidana.
Sanksi pidana untuk penyerobotan hak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini tayang, Redaksi masih berusaha menghubungi Condro dan pihak-pihak yang bersengketa, untuk perimbangan berita. [spam]






