82/ 100

WartaSugesti.com | Papua – Lenis Kogoya, eks Staf Khusus Presiden Joko Widodo pada 2015-2019, memperoleh pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI, untuk penugasan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Lenis Kogoya yang merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua ini kini menjabat sebagai Perwira Menengah Mabes TNI.

Space Iklan
images 3 Lenis Kogoya

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan alasan memberikan pangkat Letkol Tituler ke Lenis Kogoya.

“Dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah Timur, khususnya Papua,” kata Nugraha, dikutip Ahad, 21 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, pemberian pangkat ke Lenis Kogoya itu sudah melewati sejumlah proses dan penelitian personel di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nugraha menyebut, pemberian gelar kehormatan kepada masyarakat sipil ini sudah sesuai Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 C.

Aturan lain yang dijadikan acuan untuk pemberian pangkat kepada warga negara ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Sementara itu, sumber di Papua mengatakan setelah Lenis Kogoya diresmikan menjadi Letnan Kolonel TNI, artinya sudah diambil ahli untuk melakukan kegiatan masalah Papua.

Kemudian sebaliknya harus diselesaikan masalah 3 orang warga sipil di Puncak Jaya, yang dituding sebagai Organisasi Papua Merdeka OPM.

Dalam masalah Papua, Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua mengakui pihaknya sangat lambat menyelesaikan Kasus Penyiksaan warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah itu.

Mereka diduga dianiaya oleh sejumlah prajurit Batalyon infanteri Raider 300/Brawijaya.

Penyelidikan sedang dilakukan Tim Komnas HAM di Jakarta dan Komnas HAM Papua sejak April tahun 2024 dan belum juga tuntas.

Lenis kogoya

Sebelum Lenis Kogoya, pemerintah pernah memberikan pangkat serupa kepada pesulap pesohor Deddy Corbuzier. Pangkat itu diberikan melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Desember 2022.

Pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat milik Deddy Corbuzier ini juga sudah disahkan oleh Panglima TNI kala itu, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Adapun tituler didefinisikan sebagai suatu kepangkatan atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dalam PP 39/2010, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler itu akan dicabut setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan.

Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler ini diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer, sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.

Seseorang yang mendapatkan pangkat Letkol Tituler juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga. (Amandus Doo)

Reporter: Redaksi WartaSugesti