84/ 100

Wartasugesti.com | Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersitegang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), saat penertiban di Taman Bungkul. Kejadian ini ramai diberitakan di beberapa akun media sosial.

Para PKL marah ketika petugas melarang mereka berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan jualan, Minggu (21/7/2024) malam di Taman Bungkul.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Satpol PP Surabaya

Beberapa PKL bersitegang dengan anggota Satpol PP Surabaya ketika ditertibkan di area depan Taman Bungkul sehingga menimbulkan keramaian.

Penertiban

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser membenarkan kejadian itu. Ia menyebut, saat kejadian, anggotanya sedang menerapkan peraturan daerah (perda) seperti yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

“Taman Bungkul dari dulu bersih, kalau bersitegang biasa. Taman Bungkul harus bersih. Kami tidak melarang orang berjualan, silakan mencari nafkah.
Namun Fasilitas Umum yang menjadi milik bersama masyarakat, itu tetap dijaga. Kami hanya menerapkan Perda sebagaimana sebelum-sebelumnya,” kata Fikser saat ditemui wartasugesti.com, Selasa (23/7/2024).

M. Fikser menjelaskan, sejak dahulu tidak diperkenankan berdagang di Taman Bungkul. Pasalnya, pedagang sudah disiapkan tempat berjualan khusus di area belakang Taman Bungkul.

Penertiban

Selanjutnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah sering melakukan penertiban, dan bukannya sekali atau dua kali ini. Artinya, para pedagang sudah sering diperingatkan, tapi tidak mendengarkan dan tetap datang berdagang.

“Bahwa PKL itu kan yang asongan-asongan. Trotoar itu tidak ada PKL di pedestrian Taman Bungkul. Kami sering mengingatkan, itu bersitegang biasa, asongan, biasa itu,” ungkapnya.

Menurutnya, Penertiban dilakukan kepada PKL yang telah melanggar aturan tidak boleh berjualan, seperti di trotoar seputar Taman Bungkul hingga masuk area Plaza Taman.

Petugas Satpol PP juga selalu mengarahkan ke tempat yang sudah disediakan untuk berjualan. Sebab, tidak ada larangan berjualan asal di tempat semestinya.

“Mempersilahkan berjualan di belakang Taman Bungkul. Kan sudah disiapkan dan diperbolehkan. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Yang kita tertibkan yang tidak boleh,” tegasnya.

Sebagaimana rutin penertiban atau mengingatkan PKL, Fikser menyebut ada beberapa aduan warga juga. Seperti menanyakan kenapa Taman Bungkul sekarang tidak seperti dulu.

“Pastinya kami tetap melaksanakan seperti dulu. Jaman saya minta bersih, steril biar gak dibanding-bandingkan. Fasilitas diminati, kalau mau beli di belakang,” ungkap Fikser.

“Dipersilahkan berjualan di tempat yang sudah ditentukan, kalau yang dilarang jangan. Semua masyarakat punya hak sama. Kalau di dalam itu juga sampahnya,” ujarnya. (Lastomo)

Reporter: admin