58 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Balikpapan – Terkait adanya pemberitaan di media ini Senin (5/5/2025) yang dilontarkan BN terhadap NS mantan istrinya dengan pria lain, sama sekali tidak benar dan tidak mendasar adanya dugaan perselingkuhan.

Begitu juga masalah penggerebekan yang dilakukan BN bahwa NS sedang berdua di sebuah kamar Indekos di Balikpapan. Karena masalah ini sudah ditangani Polresta Balikpapan pada tanggal 22 Juni 2022 atas laporan BN. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polresta Balikpapan sama sekali tidak ditemukan tindakan yang dimaksud.

“Semua yang dikatakan BN dalam pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Karena semua sudah selesai di Polresta Balikpapan dan tidak ada unsur perselingkuhan,” tegas NS kepada media ini melalui telepon selulernya, Selasa (6/5/2025) saat memberikan hak jawabnya.

NS juga menjelaskan, apalagi antara BN dan NS sudah bukan ikatan suami istri lagi. Karena pada tanggal 25 Juli 2022 sudah keluar Akta Perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami sudah bercerai secara resmi berdasarkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, bahkan BN sudah menikah lag,” tegas NS.

NS juga dalam klarifikasi pemberitaan ini mengatakan bahwa dirinya hanya sekali diperiksa penyidik Polresta Balikpapan untuk di BAP, yakni pada tanggal 14 Juli 2022. Hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, karena sama sekali tidak ditemukan bukti perkara perselingkuhan yang dituding BN.

Dirinya berharap kepada masyarakat jangan mudah percaya atau terpancing tudingan yang ditujukan kepadanya, dengan adanya statemen dari BN melalui pemberitaan.

“Sekali lagi saya katakan itu tidak benar. Semua sudah di proses di Polresta Balikpapan pada tahun 2022. Hasilnya tidak ditemukan bukti yang menuju ke arah perselingkuhan,” tambah NS. (Edy)