BALIKPAPAN // Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Melalui publikasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat dan pengembang, Disperkim menjelaskan tahapan penyerahan PSU oleh pengembang aktif maupun proses pengambilalihan PSU perumahan terlantar agar dapat menjadi aset daerah yang dikelola secara berkelanjutan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, ST, MT, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau hingga fasilitas sosial lainnya.
“PSU yang telah diserahkan akan menjadi aset Pemerintah Kota sehingga pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, saat berita ini dilansir dari infografis akun instagram, Kamis (4/6/2926)
Untuk pengembang aktif, proses diawali dengan pengajuan permohonan penyerahan PSU yang dilengkapi data administrasi dan teknis, seperti surat permohonan, site plan yang telah disahkan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sertifikat hak atas tanah, serta peta bidang hasil pengukuran objek PSU yang akan diserahkan.
Selanjutnya, tim verifikasi melakukan validasi dokumen guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Pokja PSU untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen yang diajukan.
“Tim akan meninjau langsung jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, utilitas dan objek lainnya untuk memastikan seluruhnya sesuai ketentuan sebelum diterima pemerintah daerah,” terangnya.
Hasil verifikasi kemudian dievaluasi untuk menentukan objek PSU yang dapat diterima atau masih memerlukan perbaikan.
Baca juga : Balikpapan Area
Tahap akhir dilakukan melalui pelepasan hak dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang menandai resmi beralihnya PSU menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan.

Sementara itu, untuk perumahan terlantar yang belum menyerahkan PSU, Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan mekanisme pengambilalihan melalui lima tahapan.
Proses tersebut dimulai dari penjaringan dan sosialisasi kepada warga, dilanjutkan dengan publikasi dan pengumuman resmi, pengukuran dan pemetaan PSU, penilaian nilai perolehan aset, hingga serah terima dan pencatatan aset daerah.
Menurut Disperkim, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Selain untuk memperoleh dukungan warga, tahapan sosialisasi juga bertujuan menghimpun informasi terkait kondisi PSU yang akan diambil alih oleh pemerintah.
“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui prosesnya serta dapat memberikan masukan maupun tanggapan,” katanya.
Melalui percepatan penyerahan dan pengambilalihan PSU, Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola secara optimal, sekaligus menjaga kualitas lingkungan hunian yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan.
Program ini juga diharapkan mampu mempercepat penataan aset daerah serta memberikan kepastian pelayanan kepada warga perumahan yang selama ini menghadapi kendala akibat belum diserahkannya PSU oleh pengembang.
(Edy)







