WartaSugesti.com | Way Kanan – Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) sepeda motor di Jalan poros Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (12/08/2024).
Tersangka inisial AS (26) berdomisili di Mojokerto Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada, Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban bersama rekannya sedang mandi di sungai umpu Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.
Beberapa waktu kemudian, datang 2 orang laki-laki tidak dikenal dan menghampiri korban dan rekan-rekannya saat sedang mandi di sungai.
Salah satu laki-laki (pelaku) memanggil korban dengan alasan minta tolong diantar ke pasar Banjit.
Kemudian saat korban akan mengendarai sepeda motornya ditahan oleh pelaku dan pelaku yang mengendarai lalu membonceng korban menuju ke pasar Banjit, namun saat berada di jalan poros Kampung Argomulyo pelaku dan korban mendengar suara besi jatuh dari atas motor.
Dan situlah pelaku menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban untuk turun sambil menyikut badan dan mengancam korban untuk turun.
Karena takut korban menyerahkan sepeda motornya lalu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan kabur ke arah Kampung Rantau Jaya, Banjit.
Akibat kejadian tersebut pelapor an. Joko mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta rupiah dan melaporkan kejadian yang dialami korban Adika (12) ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 11.10 Wib setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Joko (orang tua korban).
Berdasarkan cerita dari korban lalu Joko berusaha mencari sepeda motornya ke arah Kampung Simpang Asam, dan benar saja akhirnya kendaraannya ketemu. ( Rikcy)