WartaSugesti.com | Bojonegoro – Warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas khawatir dengan rencana beroperasinya beer garden (tempat minum bir) di Jalan Cendekia 7, Sawah, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
Padahal, berdasar informasi di lapangan, Meksiko Garden itu direncanakan buka 8 Juni mendatang, Warga sekitar pun merasa was-was, Karena, belum lama ini tercatat lima orang tewas setelah pesta minuman keras (miras).
“Tidak tahu tentang itu (dibukanya beer garden),” ujar Suratin, warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas Senin (3/6/2024).
Jokowi Tegur Bobby Nasution di Depan Wali Kota Se Indonesia
Menurut dia, minuman beralkohol merupakan hal terlarang, Sehingga merasa khawatir jika dibangun tempat minum bir di daerahnya.
‘’Sebisanya tidak (dibuka). Bisa diobrak-abrik,” tegasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ngampel, Kecamatan Kapas Jaelan mengatakan, tidak mengetahui pembukaan beer garden tersebut dan mengarahkan menghubungi kepala desa (kades).
Pelaporan Dana BOS SMP Negeri 2 Bojonegoro, Patut Dipertanyakan!
‘’Mohon maaf saya tidak tahu, Mungkin bisa konfirmasi ke pak kades,” katanya.
Kades Ngampel, Kecamatan Kapas Purwanto mengatakan, belum ada koordinasi antara pengusaha atau pemilik Meksiko Garden dengan pihak desa, sehingga, dia mengaku tidak mengetahui terkait perizinan maupun tanggapan warga.
‘’Belum ada koordinasi, jadi kami belum tahu,” ucapnya via ponsel.
Sedangkan, Camat Kapas Kasmari tidak berkomentar panjang lebar terkait warung bir itu.
Dia hanya mengatakan, jika masalah perizinan berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
‘’Opo kih (apa ini), pabrik atau perkebunan anggur kok mengandung bir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Senin (3/6/2024).
Jajaran Kepolisian Bojonegoro Gencar Razia Warung, Pasca Kasus Miras.
Sub Koordinator Pranata Komputer Ahli Muda DPMPTSP Bojonegoro Rani Indreswari menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha akan menjalankan bisnis wajib mengajukan perizinan usaha dan bangunan dulu.
Namun, untuk pengecekan usaha dilakukan dinas harus mengetahui dengan jelas nama pemilik, lokasi, hingga fungsi bangunan.
Sehingga, terkait perizinan Meksiko Garden, belum bisa memberi jawaban pasti, Namun, akan melakukan pengecekan.
‘’Untuk izin usaha termasuk Meksiko Garden perlu verifikasi dinas terkait. Mungkin bisa berkoordinasi dengan dinas perdagangan,” tambah Rani sapaan akrabnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pemilik Meksiko Garden Muhammad Abdur Rouf mengklaim telah mengantongi izin.
‘’Surat izin telah terbit pada 21 Mei lalu,” katanya.
“Dan telah berkoordinasi dengan kades setempat,’’ imbuhnya via ponsel
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Bojonegoro Sukaemi belum bisa dikonfrimasi. (Lastomo)