WartaSugesti.com // Pasuruan – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dan jajaran menangkap MF (26), warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Senin (14/7/2025) pukul 20.00 WIB dengan dugaan kasus pembunuhan.
Polisi menangkat MF di rumahnya, beserta barang bukti satu unit mobil Honda CRV Nopol L 1436 ACB warna putih beserta BPKB dan kunci cadangan yang merupakan milik Hajah Mirza.
Petugas menduga kuat MF adalah pelaku pembunuhan Hajah Mirza.
“Iya (pelaku keponakan korban),” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Selasa (15/7/202.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sebelumnya, Hj. Mirza (62) ditemukan tewas bermandi darah di garasi mobil rumahnya yang terletak di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Saat itu, Hj. Mirza diduga kuat merupakan korban perampokan.
Jenazah korban ditemukan oleh Choirul Fatkhur (65), yang merupakan kakak kandung korban pada Senin (14/7/2025) pukul 10.55 WIB.
Choirul yang sedang melintas melihat pintu garasi rumah korban terbuka.
Baca juga : PT. Aripin Sedayu Gresik Diduga Tipu Calon TKI
AKP Adimas Firmansyah, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan diperiksa terutama terkait motifnya.
Kasus itu sendiri kini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
“Nanti dirilis di Polda,” pungkas AKP Adimas Firmansyah. (spam)