75 / 100 Skor SEO

SURABAYA, wartasugesti.com – Dua terdakwa, kasus pengosongan rumah Nenek Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dalam persidangan menghadapi sejumlah tuntutan pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua tuntutan terhadap Mohammad Yasin, 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut 1 tahun 3 bulan.

Keduanya, menurut pengadilan, merupakan eksekutor kasus pengosongan rumah lansia berusia 80 tahun itu, yang diotaki oleh Samuel Ardi Kristianto.

Samueal sendiri sebelumnya mengeklaim rumah yang ditempati Nenek Elina adalah miliknya berdasarkan dokumen ikatan jual beli tahun 2014.

“Terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto terbukti melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang,” ujar jaksa saat sidang di Ruangan Kartika, Senin (29/6/2026).

Kronologis
“Pada 31 Juli 2025, Samuel bertemu dengan terdakwa Mohammad Yasin di sebuah rumah makan soto di Citraland untuk meminta bantuan mengosongkan rumah korban,” terang jaksa.

Dari pertemuan itu lanjut Jaksa, disepakati tarif operasional pengosongan paksa.

Yasin, kata Jaksa, meminta fee sebesar Rp 10.000.000 untuk dirinya sendiri, ditambah anggaran untuk menyewa belasan pemuda penjaga sebesar Rp 200.000 per orang per hari.

Eksekutor disebutkan sempat mendatangi rumah korban.

Baca juga : Alicia Salon Surabaya Barat Rekomendaai

Kuasa hukum korban sempat memperingatkan agar pengosongan dilakukan secara legal melalui jalur Pengadilan, namun peringatan tersebut diabaikan.

Jaksa menjelaskan, puncak kekerasan terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Yasin dan Sugeng bersama dua pelaku lain yang saat ini masih buron, Kholiq dan Alfin, tiba-tiba mendatangi rumah nenek Elina.

“Karena saksi korban Elina Widjajanti menolak keluar, Samuel memerintahkan para terdakwa untuk mengangkatnya secara paksa,” ungkap JPU.

Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa memiliki peran masing-masing.

JPU menyebutkan, Yasin menarik paksa tangan korban.

Sugeng mengangkat punggung Nerek Elina.

Sedangkan dua pelaku lain menggotong kaki kiri dan kanan korban.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma psikologis yang mendalam.

Yasin disebut mengantongi Rp 10.000.000, dari hasil pekerjaan tersebut, sedangkan Sugeng alias Klowor hanya diberi upah Rp 200.000.

(spam)