70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras tindakan represif aparat dalam penanganan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025. Insiden tersebut memakan korban jiwa, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal akibat dampak bentrokan.

Dalam rilis persnya, GMNI UIN Jakarta menilai penggunaan water cannon dan gas air mata oleh aparat merupakan praktik anti-demokrasi serta bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Pasal 44 huruf a, yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan hak berkumpul.

“Tragedi ini menambah daftar panjang kasus represif aparat sepanjang tahun 2025. Negara semestinya menjamin hak rakyat untuk menyuarakan pendapat, bukan malah membungkamnya dengan kekerasan,” tegas GMNI UIN Jakarta dalam pernyataannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas peristiwa tersebut, GMNI UIN Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama:

Menghentikan segala bentuk kekerasan aparat dalam penanganan aksi massa.

Menolak praktik pembungkaman demonstrasi sebagai upaya mengekang demokrasi.

Baca juga : 7 Anggota Brimob Diamankan Terkait Kasus Tewasnya OJOL

Mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat, bukan mengabaikannya.

GMNI UIN Jakarta menegaskan bahwa demokrasi sejati hanya dapat terwujud bila negara menjamin kebebasan rakyat dalam bersuara tanpa ancaman intimidasi maupun kekerasan dari aparat.

(A Wijaya)