83/ 100

WartaSugesti.com | Jakarta – Usulan sejumlah anggota dewan tentang sekolah swasta gratis di Jakarta mempunyai peluang besar untuk diimplementasikan. Seperti diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, Jumat (19/7/2024).

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan anggota dewan terkait kebijakan sekolah swasta gratis tak hanya bagi satuan pendidikan negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Jakarta

“Kami masih dalam tahapan pengkajian. Kemungkinan ada harapan diimplementasikan di Pemprov DKI Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Budi membahas ihwal detail keseluruhan kebijakan sekolah gratis. Menurut Budi, pengkajian dan perhitungannya harus dilakukan secara matang.

Budi berharap, kajian itu dapat segera dirampungkan pihaknya pada akhir 2024. Sehingga, penerapan kebijakan sekolah swasta gratis bisa terealisasi pada 2025.

“Kami usahakan akhir tahun selesai,” kata Budi.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.

Sekolah swasta

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Nantinya, ujar Oman aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.

“Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas,” dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta.

Dengan begitu, ujar Oman mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud.

“Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta,” jelas Oman.

Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Reporter: admin