WartaSugesti.com | Way Kanan – Bambang Irawan (47) warga Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, luka di bagian jari tangan sebelah kiri, akibat dianiaya.
Penganiayaan terjadi pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 Wib di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, 1 orang terluka akibat kejadian ini.
Petani Way Tuba Takut Gagal Panen, Puluhan Hektar Sawah Diserang Hama
Menurut keterangan saksi kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku bahwa hewan peliharaan (anjing) milik korban sering memakan hewan peliharaan (bebek) milik pelaku.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara keduanya, lalu diduga pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacokan kearah korban yang mengenai kepala bagian sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban.
IKN Ijinkan Aktivitas Tambang Tapi Ada Syaratnya
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melerai keributan dan mengambil golok yang saat itu masih dipegang oleh pelaku dan korban saat itu disuruh pergi.
Selanjutnya korban langsung pergi dan berobat ke klinik Trans Medika Kampung Bandar Sari.
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan datangi TKP peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang mengalami luka berat di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (08/06/2024).
Di Lokasi, personel Unit Reskrim Polsek Way Tuba didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa meninjau TKP guna mengumpulkan bukti dan mencari serta mendengarkan saksi – saksi lain di sekitar TKP.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi menerangkan hal tersebut merupakan wujud respon cepat dalam setiap menanggapi setiap kejadian maupun laporan dari masyarakat.
“Selain kedatangan kami untuk meninjau TKP juga guna mengetahui penyebab pasti penyebab peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolsek Way Tuba. (Rikcy)