WartaSugesti.com | Bangkalan – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, menegaskan Kepala Desa (Kades) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat desa serta ikut serta dalam mensukseskan berbagai program pembangunan Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bangkalan ketika melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Selasa (27/8/2024) di Pendopo Agung Bangkalan.
Dalam arahannya, Pj Bupati Bangkalan meminta agar setelah dilantik, kepala desa dapat segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa.
Pj Bupati juga menekankan sebagai pelayan masyarakat Kepala Desa harus bisa merangkul seluruh masyarakat, mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa serta dapat membangun desanya menjadi lebih maju dan sejahtera.
Karena itu, dalam mengambil setiap kebijakan, harus selalu memperhatikan aspirasi masyarakat desa, membangun koordinasi dengan muspika dan tokoh masyarakat.
“Intinya, Kepala Desa harus bisa merangkul seluruh elemen masyarakat, mendatangi seluruh tokoh masyarakat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Selain itu, Kepala desa juga dapat memetakan dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di desa serta memanfaatkan Anggaran Dana Desa sebagai instrumen yang dapat memajukan desa,” lanjut Pj Bupati. (Wie)