WartaSugesti.com | BANGKA – Sidang Praperadilan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) Bangka 2024 digelar di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (12/8/2024) siang.
Sebelumnya Sidang Praperadilan serupa, Selasa (6/8/2024) sempat ditunda lantaran salah satu Koordinator Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora berhalangan hadir.
Namun lagi-lagi, dalam sidang praperadilan sengketa Pileg 2024 kedua, Fega Erora kembali tak hadir dalam persidangan.
Meski begitu sidang praperadilan ini dipimpin langsung seorang hakim tunggal, Alwi SH MH tetap digelar.
Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tampak dihadiri pihak kuasa hukum calon legislatif (caleg) Dr. Andi Kusuma, SH MKN CTL asal AK Law Firm & Partners.
Persidangan dihadiri pihak tergugat dari tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka antara lain Polres Bangka dan Kejari Bangka.
Dalam persidangan kali ini juga dihadiri caleg asal PDI-Perjuangan, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, pria ini hadir di persidangan menggunakan kemeja hitam lengan panjang.
Hakim Alwi pun saat sedang berlangsung sempat menyinggung ketidakhadiran Fega Erora.
“Yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan Praperadilan ini. Artinya dia sudah dua kali tidak menggunakan haknya,” sebut hakim Alwi saat persidangan.
Selanjutnya, Alwi pun memberikan kesempatan kepada pihak penggugat melalui salah satu kuasa hukum AK Law Firm & Partners, Budiyono SH guna membacakan materi gugatan dalan persidangan tersebut.
Usia mendengar paparan dari Budiyono SH, hakim Alwi pun memberi kesempatan kepada pihak tergugat Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka guna memberikan jawaban dengan agenda persidangan berikutnya pada waktu telah ditentukan, Selasa (13/8/2024) siang.
“Jawaban termohon kami tunggu besok dalam sidang berikutnya besok dan hari berikutnya rabu, agenda pembuktian,” kata Alwi.
Lanjutnya lagi, masih dalam proses persidangan Praperadilan sengketa Pileg 2024 ini pihaknya pun mengagendakan kembali persidangan pada hari berikutnya yakni Kamis (15/8/2024) nanti dengan agenda sidang kesimpulan Praperadilan, selanjutnya dilanjutkan dengan putusan atas Praperadilan tersebut pada pelan mendatang, Senin (18/8/2024).
Sementara itu Budiyono SH saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat usai persidangan mengatakan jika dalam sidang Praperadilan sengketa Pileg 2024 ia sendiri justru telah mengutarakan isi materi gugatan di hadapan hakim termasuk disaksikan pihak termohon lainnya (Kepolisian & Kejaksaan) terkecuali termohon 1 (satu) yakni Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora).
“Bahwa salah satu permohonan kita (gugatan Praperadilan – red) yakni meningkatkan penetapan status tersangka terhadap saudara Rustamsyah dan Didit Febrian sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Budiyono di hadapan wartawan siang itu.
Sebagai dalam surat AK Law Firm & Partners terkait permohonan Praperadilan ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan nomor: 624/G.PP/AK.LAW/VII/2024/BANGKA.l, tertanggal 27 Juli 2024 yakni yakni perihal penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Pemilu.
Sebagaimana hal dimaksud dalam pasal 532 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas nama Rustamsyah, Didit Febrian dan Okum PPk dan PPS yang terlibat dalam pemufakatan jahat pada Pemilu Legislatif 2024.
Dalam gugatan Sidang Praperadilan ini Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku pemohon, sedangkan para termohon diajukan dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni para tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Bangka masing-masing sebagai pihak termohon yaikni Fega Erora selaku Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani selaku Koordinator Gakkumdu Polres Bangka dan M Randy Al Kaysa SH.(Didi).
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.