WartaSugesti.com | BABEL –Tambang pasir Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Benca, sampai saat ini belum tersentuh hukum. Media memperoleh info bahwa tambang yang menggunakan 2 Excavator ini milik pengusaha bernama Sugian.
Sugian adalah warga Desa Bencah Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Aktifitas tambang ilegal yang masuk dalam kawasan Hutan lindung tersebut di temukan oleh tim wartawan pada Rabu 04/09/2024.
Sopir truk yang sedang memuat pasir di lokasi, mengatakan dia membeli pasir di tempat itu Rp240 ribu rupiah per satu mobil, dibayarkan langsung ke operator Excavator, orang kepercayaan Sugian.
”Kami beli pasir di sini Rp 240 persatu mobil, itupun Dibayar langsung ke operator Excavator/orang kepercayaan pak sugian,” Tandas Sopir dilokasi.
Sugian sang pemilik Tambang Galian C Diduga Ilegal itu saat dikonfirmasi konfirmasi malah memblokir nomor wartawan, maka dugaan aktivitas tersebut ilegal, semakin kuat.
Diduga karena lemah nya penegakan hukum, membuat Pengusaha bebas Melakukan Aktivitas penambangan pasir pasir/Galian C secara besar–besaran dan diduga ilegal.
Sementara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Fahrozi, tidak merespon konfirmasi dari wartawan.
Redaksi WartaSugesti.com masih mengupayakan konfirmasi kepada para pihak untuk pertimbangan berita.(Rzl)
Tim Redaksi