WartaSugesti.com | Way Kanan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk terduga DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) atau turut serta membantu melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana yang terjadi di Jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/07/2024).
Tersangka pelaku curas inisial DAS (26) berdomisili Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian pada Rabu 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi peristiwa curas yang dialami oleh korban yang merupakan karyawan PT. BLS.
Saat itu korban pulang kerja menggunakan sepeda motor warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan.
Ketika ditengah perjalanan korban diikuti oleh para pelaku curas yang berjumlah 3 orang dari belakang, pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh.
Kemudian para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas yang berisikan uang gaji karyawan dari tangan korban, namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban di aniaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisikan uang tersebut namun saat pelaku hendak pergi dengan membawa barang – barang milik korban lalu ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku, sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah.
Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu oleh warga dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.
Atas kejadian tersebut Istri korban an. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti secara hukum. (Rikcy)