83/ 100

WartaSugesti.com | Jakarta – Wisnu Wijaya Adiputra Anggota Komisi VIII DPR RI, menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang juga Menteri PMK Muhadjir Effendy, soal bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online.

Wisnu menyebut, alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan, di mana para penjudi makin kecanduan serta merangsang munculnya penjudi baru.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 DPR RI

Perjudian di Sergai Bebas Beroperasi, Omset Ratusan Juta

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos,” kata Wisnu seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menilai, pemerintah seharusnya ingat para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak harus diberikan bansos. Sebab, praktik perjudian online makin merajalela.

Wisnu

Dia mencatat pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Nikita Willy Umumkan Hamil Anak ke 2

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Sosial dan Kementerian Agama itu.

Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk penjudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wisnu menyarankan, percepatan pemberantasan bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu.(spam)

Reporter: Redaksi