83 / 100

WartaSugesti.com | PANGKALPINANG – Caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah terancam gagal ‘bersafari’. Mantan wakil bupati Bangka, Tarmizi Saat tersebut ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu, dalam Pileg 2024.

Tak hanya itu, Rustamsyah berpotensi dijemput polisi, jika tak penuhi panggilan ke 3 dari Bawaslu Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi pada Rabu (3/7/24) petang, Bawaslu memastikan akan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pasal 532 UU Pemilu no 7 tahun 2017 tersebut ke Polisi, berdasarkan surat nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024.

Tambang Diduga Milik Mitra PT Timah Ancam Kerusakan Jalur Lintasan Perahu Nelayan

Dalam surat jawaban Bawaslu ke AK Law firm setelah dikonfirmasi oleh fega erora selaku Bidang hukum komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, tak hanya menyebut nama Rustamsyah selaku tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, namun ada nama lain yakni Didit Febrian, untuk memenuhi panggilan proses penegakan hukum oleh Gakumdu.

Rustamsyah

Rustamsyah dan Didit Febrian ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan Caleg PDIP nomor urut 10 atas nama Andi Kusuma SH. MKn, yang mengaku menemukan indikasi kecurangan diduga didalangi oleh Rustamsyah.

Andi Kusuma yang merasa dirugikan sebanyak 200 suara di Dapil 6 Kabupaten Bangka tersebut kemudian menyampaikan laporannya kepada Bawaslu, dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA. Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan laporan bernomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA, hingga laporan ke tiga dengan nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.

Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN

Andi Kusuma mengatakan bahwa langkah hukum merupakan hak yang harus diambil nya sebagai pertanggungjawaban terhadap konstituen.

Pendatang baru dalam Pileg 2024, memilih PDIP sebagai kendaraan politiknya. Namun proses tersebut diduga diciderai oleh kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP nomor urut 5 atas nama Rustamsyah.

“Konstituen begitu antusias menitipkan amanatnya lewat pilihan terhadap saya. Ini harus menjadi tanggung jawab moral. Oleh karenanya saya perjuangkan lewat cara-cara yang diatur oleh UU Pemilu nomer 7 tahun 2017. Karena saya menemukan indikasi kecurangan yang menggembosi perolehan suara saya hingga 200 suara,” tegas Andi Kusuma. (Didi)