78/ 100

WartaSugesti.com | Surabaya – Status Robert Simangunsong kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Sebelumnya Robert Simangunsong dilaporkan oleh temannya sendiri Thio Trio Susantono, dan sekarang kasusnya sudah P21 tahap 2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Beberapa hari sebelumnya, berkas tersangka Robert Simangunsong telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Iklan Sekolah
Screenshot 20250116 151832 WhatsAppBusiness P21

Berita Tayang Laporan Diterima, Judi Sabung Ayam di Tulungagung Semakin Kokoh, APH Tutup Mata?

“Emang benar mas, berkas Robert Simangunsong sudah diterima di Kejari Surabaya, tapi kita hanya administratif. Dan berkas itu juga sudah di serahkan di Kejati,” terang salah satu pegawai resepsionis Kejari Surabaya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin 20 Mei 2024.

“Mas nya bisa konfirmasi langsung ke Kejati, untuk Jaksa Penuntut Umumnya Yulistiono,” tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Robert Simangunsong menggunakan gelar S2 yakni MH semenjak 2015 silam, tentunya hal tersebut mampu membuat masyarakat gusar hingga pihak instansi maupun institusi merasa ditipu mentah-mentah.

SYL Jadikan Biduan Tenaga Honorer dengan Gaji Fantastis

Atas dasar itulah, Thio melaporkan Robert Simangunsong ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LP/B/60/I/2023/SPKT/Polda Jatim pada 25 Januari silam, dan kini sudah menjadi tersangka.

Gelar

Dalam keterangannya Thio menjelaskan, bahwasanya dirinya menyampaikan ulah Robert Simangunsong sudah melampaui batasan yakni berani membohongi Mahkamah Agung dengan mencantumkan gelar S2 sejak 2015, padahal gelar MH didapatkan tahun 2022.

“Kebenaran pasti terungkap, kini dia sudah menjadi tersangka dengan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, jadi ini sebagai pembelajaran untuk para Advokat lain, agar menggunakan gelarnya sesuai dengan apa yang didapat, tidak perlu melebihkan hanya untuk mencari keuntungan,” ujar Thio saat ditemui awak media di kantor hukumnya.

Tidak hanya disitu saja, Ia juga meminta kepada Kajati Jatim, untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka, dan memvonis sesuai per Undang – undangan. Karena dalam kasus tersebut Robert Simangusong sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait,” pungkasnya.(spam)

Reporter: Redaksi WartaSugesti