73/ 100

WartaSugesti.com | Surabaya – Fitur keamanan sepeda motor sekarang semakin canggih. Kendati begitu, nyatanya maling masih bisa membobol motor yang sudah dikunci setang.

Kejahatan jalanan itu kerap dilakukan dua warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya, yaitu AA (38) dan PBP (20).

Iklan Sekolah
Screenshot 20250116 151832 WhatsAppBusiness maling Motor

Para laki-laki asal Surabaya Utara itu kerap kali keliling wilayah padat penduduk. Ketika mengetahui ada motor luput dari pengawasan pemilik bukan tidak mungkin akan diembat.

Polres Loteng Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Kriminalitas di Kawasan Wisata

Modalnya hanya sebuah kunci T. Kini mereka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sayangnya, dua teman mereka yang biasanya bertugas memberi informasi di mana kawasan yang bisa dijelajahi untuk maling motor belum tertangkap.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan pelaku AA dan PBP ditangkap sesaat setelah beraksi menggasak sebuah motor matik di kawasan Jalan Kalimas Baru 2 Gang Timur.

“Tindak pidana itu benar-benar direncanakan dengan matang,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Kim Ji Won Bakal ke Jakarta

Semula pada Sabtu (25/5) malam, AA mendatangi dua temannya yang kini masih buron yaitu AB dan AR di daerah Kedumangu. Mereka berdua diajak untuk mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.

Maling

Selanjutnya PBP dijemput bertugas sebagai eksekutor.

Kemudian pada Minggu (26/5) sekira pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi di daerah Kalimas Baru Surabaya.

Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban. Sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.

Kemudian AB menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang diincar. Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membobol sepeda motor, tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya. Aksi komplotan itu sempat dipergoki korban. Para pelaku sempat dikejar namun saat itu berhasil kabur.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke kantor Polisi. Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman itu AA dan PBP tertangkap di Bulak Banteng, dekat tempat tinggal mereka.

“Alasan para pelaku mencuri sepeda motor klasik. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas IPTU Suroto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP, Kedua pelaku yang sudah tertangkap kini dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Lastomo)

Reporter: Redaksi WartaSugesti