WartaSugesti.com | Dairi – Judi toto gelap (togel) di kabupaten Dairi marak, berada di semua pelosok dari gang hingga pasar tradisional sampai ke pelosok kampung dan desa, sehingga sangat meresahkan masyarakat bawah terutama kaum ibu.
Ironis nya pejabat instansi yang berwenang terkesan tidak tau atau diduga tutup mata.
Selain meresahkan masyarakat aktivitas judi togel ini merusak generasi bangsa.
Para pemain judi akan kecanduan dan banyak berharap dapat, tapi tidak sadar, kalau yang sesungguhnya mereka dibikin bodoh.
Sangat mengkhawatirkan karena aktivitas perjudian tersebut tak lagi terselubung,
terang-terangan seakan sudah tidak takut hukum.
Dari penelusuran wartawan di seluruh kecamatan di Kab. Dairi, para pengecer, koordinator hingga bandar sepertinya sudah kebal hukum.
Seakan-akan hukum dibuat bukan dipatuhi, tapi untuk dilanggar.
Sementara Undang undang sudah menjelaskan terkait pasal perjudian.
Sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk judi utama, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
Menanggapi hal itu salah seorang tokoh masyarakat yang enggan memberikan indentitasnya menegaskan, perjudian togel di sana tak lagi terselubung.
Dia menilai maraknya perjudian (togel) di Kabupaten dairi, diduga ada kerjasama antara Bandar (Pemilik Modal) dan Aparat penegak hukum.
“Ini sudah semakin marak judi togel di Kabupaten Dairi dijual terang- terangan mulai dari kabupaten sampai di kecamatan hingga desa diduga pasti ada aparat yang membekingi,” ungkapnya.
“Ini tidak boleh dibiarkan, aparat bersikap diam bisa disimpulkan ada kerjasama terstruktur,” tegasnya kepada media ini,
Warga berharap, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. M.Si agar memberi perintah tegas kepada jajaran nya untuk serius memberantas setiap perjudian di wilayah Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
PEWARTA: R. SILALAHI