WartaSugesti.com | Bangkalan – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan pihak terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Madura.
Bahkan tak lama ini BNN berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan pada Selasa, 15 Oktober 2024, bersama Pj. Bupati Bangkalan.
Operasi sepanjang bulan September 2024 itu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.
“Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba,” kata Pj Bupati Bangkalan.
Acara diisi dengan pembacaan ikrar komitmen untuk memerangi narkoba, serta pemberian penghargaan kepada pelaksana Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), termasuk Pj Bupati Bangkalan yang juga menerima penghargaan.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, ada empat pengungkapan kasus peredaran narkotika dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
‘’kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi,” jelas Brigjen Awang.
Salah satu penangkapan besar terjadi pada Jumat (20/9/2024) di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan Ilmi Maulana yang kedapatan membawa koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura.
Selanjutnya BNNP juga berhasil mengamankan 2 Kg sabu dan 1 tersangka yang akan menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
Pengungkapan berikutnya BNN juga berhasil menangkap 4 tersangka dengan barang bukti sekitar 2 Ons sabu dan yang terakhir pengungkapan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman dengan barang bukti ganja 2 Kg.
Awang menerangkan dari pengungkapan kasus selain menjadi sasaran peredaran narkoba internasional, Madura juga menjadi daerah penyuplai narkotika ke beberapa daerah.
“Kesepuluh tersangka yang terlibat akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegas Awang.(Hari)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.