WartaSugesti.com // Sidoarjo – Seorang pemuda di Sidoarjo berinisial MV (21), tahun, diduga melakukan perbuatan cabul yang terhadap korban berinisial M yang masih berusia 8 tahun.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, korban dipangku oleh tersangka, kemudian pelaku mencium kedua pipi korban, kening dan hidung.
Lanjut Wakapolres, setelah itu MV mencium mulut korban, dan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.
Lalu, masih kata Wakapolres, tersangka memutar badan korban, dengan posisi korban masih dipangku tersangka.
Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit.
Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu.
Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.
Akibat perbuatannya, pemuda yang berprofesi sebagai Satpam itu, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo memaparkan, kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban bermain bersama adiknya di taman perumahan.
Sebelumnya, korban didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.
“Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban mencuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan itu kepada ibunya.
Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..(Redami)