75/ 100

WartaSugesti.com | Konawe Selatan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan menilai, Guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Guru Supriyani, tenaga honorer SD Negeri 4 Baito, di persidangan, Senin (25/11/2024).

Space Iklan
images 3 Guru

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.

Berita sebelumnya: Guru Honorer di Konawe Ditahan Polisi, PGRI Serukan Mogok Mengajar

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.

Supriyani pun menangis usai mendengar vonis bebas majelis hakim tersebut.

Para rekan dan kolega yang hadir di persidangan tampak memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku bersyukur kliennya divonis bebas. (Spam).

 

*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi WartaSugesti