70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // BANGKALAN – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MA (16), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Pejagan, tewas ditabrak truk, Jumat (15/8/2025) pagi, di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.

“Korban masih pelajar, berusia 16 tahun di salah satu sekolah,” kata Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna.

AKP Krisna menyampaikan kronologi kecelakaan maut tersebut,

Awalnya, korban yang masih pelajar ini mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi nopol M 3319 GK hendak menuju sekolah.

Sepeda motor korban  melaju dari arah Utara dan berusaha mendahului kendaraan.

Baca juga : 2 Mayat yang Ditemukan di Kamar Kos Surabaya, Perawat dan Mahasiswa.

“Namun sesampai di TKP, tiba-tiba mengerem secara mendadak dan korban terjatuh ke jalur berlawanan,” katanya.

Di saat bersamaan dari arah berlawanan muncuk sebuah truk muatan tabung LPG bernopol M 8791 UG, dikemudikan NJ (39), warga Jalan KH Abd Karim, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan.

“Terjadilah laka lantas yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia,” ungkap Krisna.

AKP Krisna menuturkan pihaknya telah memanggil pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi kepada guru korban.

Krisna menuturkan batas usia pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan, C, dan B yakni 17 tahun.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tanggung jawab negara dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Krisna pun mengimbau pihak sekolah khususnya di Kabupaten Bangkalan untuk melarang siswa yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan.

‘Kami maksudkan untuk menghindari hal serupa terjadi di kemudian hari,” katanya. (SPAM)