75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Way Kanan – Anggota Polres Way Kanan Bhabinkamtibmas Aipda Suhendri dan Kepala Kampung Tangkas Nasriadi, menyelesaikan permasalahan antara Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kampung Tangkas Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan orang tua siswa, melalui problem solving, Rabu,16/04/2025.

Sebelumnya, Guru SDN 1 Kampung Tangkas
bidang studi Pendidikan Jasmani Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) inisial DM, diduga melakukan pelemparan buku pada salah satu peserta didiknya inisial DA siswa kelas IV di sekolah tersebut.

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis [UPT] SDN 1 Tangkas Hasim dan dewan Guru, orang tua murid inisial AR (orang tua korban dari DA ) serta oknum guru PJOK inisial DM.

Kronologis

“Permasalahan terjadi pada Selasa15 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, oknum guru inisial DM sedang di kelas akan memulai pelajaran dengan membaca sholawatan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/04/2025) di Polres Way Kanan.

Kemudian lanjut Sigit, anak murid inisial DA datang terlambat dan disuruh duduk oleh oknum guru DM, lalu DA duduk tidak sopan(kaki diatas kursi dan meja). Anak tersebut ditegur namun tidak mengindahkan.

Akhirnya secara reflek DM melempar buku ke arah DA , tak disangka mengakibatkan luka lecet di pipi kiri.

Atas kejadian itu Bhabinkamtimas Polsek Kasui Polres Way Kanan, menerima laporan undangan dari Kepala UPT SDN 1 tersebut.

Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi lantas memerintahkan Aipda Suhendri selaku Bhabinkamtibmas Kampung Tangkas untuk melakukan mediasi bersama para pihak dan Kepala Kampung Tangkas.

“Oknum guru inisal DM telah meminta maaf atas tindakan tersebut kepada orang tua DA, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut,” kata AKP Sigit Barazili.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan tindakan tersebut. Sebab, cara itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Dalam kegiatan Problem Solving tersebut telah dibuatkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak adapun hasilnya antara lain kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

DM dengan sepenuh hati menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Selanjutnya kedua belah pihak bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia apabila melanggar surat kesepakatan.

“Sudah clear. Oknum guru dan Orang Tua korban telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkas Kasat.

Sebagai garis terdepan di tengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas selalu hadir disaat masyarakat memerlukan kehadirannya baik terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kampung Binaannya.(Rikki)