77/ 100

WartaSugesti.com | BLITAR – Penambangan pasir yang diduga ilegal banyak beraktifitas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 3 desa yang menjadi surganya penambang pasir yaitu Desa Bladak, Desa Kedawung, dan Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Aparatur Penegak Hukum (APH), diduga jadi beking di tempat-tempat tersebut diatas.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 APH

Polisi Blitar Ciduk 7 Pelaku Prostitusi Online Tarif 300.000

Menurut beberapa informasi dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengungkapkan ada sekitar kurang lebih 20 pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Banyak mas disini, kalo 20 tambang ya pasti ada,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, kegiatan tersebut juga sudah dibekingi salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH), dengan inisal (ADK) yang ikut campur tangan mengatur jalannya kegiatan tambang tersebut.

Lowongan PT. Bening Pratama Group

Pekerja itu mengaku bahwa setiap truk yang keluar memuat hasil tambang dimintai upeti sebesar Rp 60.000/truk setiap harinya.

“APH ya tetap minta bagian mas, kita ini setiap truk bayar upeti/atensi ke orangnya mas (ADK) yang jaga di depan sana 60 ribu per truk setiap harinya,” tegasnya.

Salah satu warga masyarakat sebut saja Rio, juga mengeluhkan banyaknya jalan yang rusak karena dilewati oleh truk-truk yang memuat hasil tambang.

Blitar
Foto: Kondisi jalan yang rusak akibat sering dilalui truk muatan hasil tambang.

Rio juga mengungkapkan, kegiatan tersebut juga pernah beberapa kali didemo oleh warga masyarakat sekitar, namun sepertinya tidak ada tindakan tegas dari APH Polres Kota Blitar.

“Jalan-jalan ya banyak yang rusak mas, bahkan warga juga pernah beberapa kali demo tapi gak digubris sampe memasang banner yang melarang truk lewat”, ucap Rio.

“Sebenernya dilema mas kalo soal tambang itu, soalnya masyarakat sekitar juga banyak yang bekerja di sana, tapi kalo ada tambang pasir itu jalan banyak yang rusak juga,” imbuhnya.

Sangat disayangkan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum dan menindak tegas jika ada pelanggaran hukum, justru malah seperti membekingi dan menutup mata.

Diketahui, Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun kenyataannya aktifitas penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum polres Blitar Kota.(EkS/DN)

Reporter: Redaksi