78/ 100

WartaSugesti.com | Blitar – Lemahnya Aparat Penegakan Hukum (APH) terhadap para pelaku penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Blitar yang masih terus beraktifitas seakan ada bekingan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pertambangan ilegal tersebut berada di Desa Butun, Desa Babadan, dan dusun Soso – Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kota Blitar

Tambang Ilegal di Blitar Bebas Beraktifitas, APH Diduga Jadi Beking

Dari kesaksian warga sekitar, tambang tersebut dikelola oleh Agus Beru, Heru Glowoh, dan Budi.

Pantauan Media di lokasi pertambangan Rabu (12/06/2024) benar saja, aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan beberapa alat berat jenis excavator / bego dan alat sedot diesel, juga puluhan dump truk masih terus beraktifitas dengan leluasa, menggali dan mengangkut hasil pasir ilegalnya dengan bebas, terkesan kebal hukum.

Saat salah satu pekerja, saag ditanya perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mereka hanya berkata singkat, “Mohon maaf mas gak tahu”.

Kapal Israel Ditabrak Kapal Yaman

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan, dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada ijin sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Blitar

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Dan tentunya, jika aktivitas tersebut tak berizin, maka merugikan Pemerintah.

Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar APH  menindak tegas para Penambang ILEGAL yang merugikan negara.

”Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin tolong Kapolda tindak tegas, kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatannya,” begitu kata Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

Sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba.

Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dimohon APH segera menindak lanjuti adanya pertambangan ilegal tersebut khususnya Polres Blitar, Polda JATIM, dan Menteri ESDM.(EkS/22)

Reporter: admin