78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Papua – PEPERA adalah singkatan dari Penentuan Pendapat Rakyat, Sebuah Pemilihan umum yang di selenggarakan oleh Pemerintah Indonesia di Papua pada 14 juli – 2 Agustus 1969. Pepera di lakukan secara demokratis dan transparan dengan melibatkan masyarakat Irian Jaya dan bantuan PBB.

London Waitress

Pepera adalah implementasi dari salah satu hasil perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda Bagi Indonesia, Pepera 1969 adalah peristiwa integrasi, Namun bagi aktivis dan anak muda Papua, itu adalah sejarah aneksasi.

Mahkamah

TNI Resmi Ubah Terminologi KKB di Papua Jadi OPM

Pada November 2021, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pepera 1969 adalah CACAT HUKUM dan bahwa Papua Barat harus segera melakukan referendum.

Direktori Putusan Mahkamah Agung No.494 K/Pid/2010 PEMILU No, PEPERA 1969 adalah Cacat hukum dan segera lakukan Referendum bagi Bangsa Papua Barat.(Amandus Doo)