82/ 100

WartaSugesti.com | Surabaya – Kali ini Pasal 363 KUHP, Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) menjerat MAF (19) warga jl. Pegirian kecamatan Semampir Surabaya beserta rekannya BB (status DPO).

Keduanya adakah pelaku curanmor yang beraksi di salah satu hotel jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya.

Space Iklan
images 3 Curanmor

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Terduga Pencuri 3 Ekor Sapi

Naas kejadian yang menimpa korban MF (28) warga jalan Donorejo Wetan Simokerto Surabaya itu terjadi pada Selasa subuh (07.05.2024) sekira jam 05.00 WIB, saat korban bekerja shift malam pukul 20.00 WIB s/d 08.30 WIB.

Polsek genteng

1 unit kendaraan HONDA VARIO 125 CC warna Putih tahun 2016 milik korban (MF) raib.

Dengan berbekal kunci T para pelaku merusak kunci stir lalu menggondolnya.

Akibat Gaya Hidup Tidak Sehat, Pria Ini Patah Tulang Karena Batuk

Sesaat setelah korban melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak berada di lokasi pukul 05.30 WIB pada keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Genteng.

“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi lokasi kejadian,” jelas Kompol Bayu Halim Nugroho, SH., S.I.K., M.Si, Kapolsek Genteng.

Tak berselang lama, Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian, MAF salah seorang pelaku berhasil diamankan unit reskrim Genteng di wilayah Semampir saat cangkruk tanpa perlawanan.

“Pelaku berikut barang buktinya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Genteng,” Jelas Kapolsek Genteng yang akrab disapa Bayu, mengakhiri wawancara.(Diva)

Reporter: Redaksi WartaSugesti