WARTASUGESTI // BANGKALAN – Terkuat sudah, siapa dalang aksi pencurian besi-besi Jembatan Suramadu, yang menghubungkan Surabaya dan Madura.
Selama ini, praduga menyasar ras tertentu sebagai pelakunya
Tuduhan itu terbantahkan saat Satpolair Polres Bangkalan menggulung tujuh pelaku yang mempreteli Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3/2026) pukul 03.00 WIB.
Mereka adalah BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 kg.
Barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, crane seberat 5 kuintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pelaku curat TKP Jembatan Suramadu itu telah beraksi sebanyak 21 kali.
Dalam 16 kali beraksi selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 buah hingga 4 buah.
“Aksi yang ke-21 itu ditangkap personel Satpolair Polres Bangkalan, sementara dalam lima kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa. Harga dalam setiap besi senilai Rp 23 juta,” ungkap Hafid dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Polres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, ungkap kasus curat itu berawal ketika personel Satpolair Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.
Baca juga : Mencurigakan, Kades Ciasem Baru Usir Wartawan
Perhatian personel kemudian tertuju pada perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan.
“Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan 4 buah besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu. Ada tujuh orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Hafid.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan,” pungkas Hafid.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara.
Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.
(spam)







