WartaSugesti.com // Way Kanan – Seorang pria asal Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan berinisial RC (39) tewas dihakimi massa setelah tepergok mencuri motor, Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Bukit Mundur Kampung Bumi Sai Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, menurut keterangan saksi RC diduga mencoba mencuri sepeda motor di kawasan tersebut.
Saksi menyatakan bahwa aksi RC diketahui oleh pemilik motor.
Kronologis kejadian
Pelaku yang berjumlah 2 orang datang ke warung korban, salah satu pelaku masuk ke dalam warung untuk belanja gula dan beberapa barang lain, saat melayani pembeli lalu korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa pelaku laen.
Setelah itu, korban memegang rekan pelaku yang sedang belanja, tidak lama berselang satu terduga pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban (TKP).
Terduga pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban untuk melepas rekan pelaku yang diamankan oleh korban,
Karena terancam, lalu pelaku dilepaskan dan melarikan diri.
Selanjutnya kedua terduga pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miik korban menuju arah Kampung Sukamaju.
Lalu korban melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku dengan jeritan maling.
Namun upaya pelarian pelaku yang mencoba membawa motor korban terhenti, karena terjatuh di Dusun Mbuluh Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Salah satu pelaku RC, tewas di tempat setelah diamuk massa.
Akibat amukan massa, RC mengalami luka di sekujur tubuh, dan kedua tangan dan kakinya terikat dalam keadaan telungkup di tanah sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Lanjutnya, waktu anggota Polsek tiba dilokasi, pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, kita langsung evakuasi dan membawanya ke puskesmas Bumi Agung dan sesampainya di puskesmas dinyatakan sudah meninggal dunia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 5 (lima) butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik pelaku RC.
Kapolres juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekwensi hukum akibat perbuatan tersebut.
“Sekalipun itu pelaku kejahatan, kata Kapolres tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
*Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua agar tidak terulang kembali,” pesannya.(Ricky)