82/ 100

WartaSugesti.com | Jember – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekukan untuk sementara kegiatan Perguruan Pencak Silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember. Pembekuan ini juga kabarnya dilakukan oleh pengurus PSHT Pusat.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan pembekuan akan dilakukan hingga mereka merampungkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan anggota Polsek Kaliwates pada Selasa (23/7/2024).

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Jember

“Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan,” kata Imam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/7/24).

Kapolda menyebut, menyebut keputusan itu juga diambil usai berkoordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT R Moerdjoko Hadi Wiyono.

Imam berharap melalui peristiwa ini, PSHT bisa berbenah dan melakukan evaluasi agar kejadian pengeroyokan semacam ini takkan terulang.

Kapolda meminta agar PSHT menjadi organisasi pesilat yang bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat, bukan justru memicu kisruh seperti yang terjadi di Jember.

polisi di jember dikeroyok rombongan pesilat psht 43 Jember
Foto: Sesepuh PSHT Jember saat menjenguk Aipda Parmanto saat dirawat di rumah sakit.

Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Moerdioko menegaskan para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan AD/ART organisasi.

Polisi sebelumnya menetapkan 13 orang pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Belasan tersangka ini ditetapkan setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7/24).

KNH (26) yang disebut merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Ia juga memukul serta menyeret anggota polisi

10 orang lainnya yaitu ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20).

2 tersangka sisanya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.

Atas perbuatannya para pesilat PSHT yang jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun. (spam)

Reporter: admin